TEGASNEWS.ID – MAKASSAR. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong menepis isu bantuan bulanan kepada kaum dhuafa dari kantor yang dipimpinnya, biasanya tersimpan hingga menjamur di Kantor Kelurahan. Ia malah mengaku, jika isu itu benar, berarti bukan BAZNAS periode 2021-2026 yang dipimpinnya saat ini.
Pernyataan HM.Ashar Tamanggong itu saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan seorang peserta ‘ Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tahun 2021’. Kegiatan bertema “Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat”, di Hotel Karebosi Premeir Makassar (ex –Hotel Condotel), Jalan Jenderal M.Jusuf, Kecamatan Wajo, Ahad, 20 Pebruari siang hari ini.
Sosialisasi Perda tersebut dilakukan anggota DPRD Kota Makassar, H.Yunus, HJ.M.Si dihadiri 100 peserta dari Kecamatan Wajo. Sosialisasi berlangsung santai dengan mengedepankan protokol kesehatan itu menghadirkan dua pemateri yakni. HM. Ashar Tamanggong dan H.Jurlan Em Saho’as.
ATM–sapaan akrab Ketua BAZNAS Makassar yang juga Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar ini mengaku, setiap bantuan, apakah konsuntif, maupun produktif, langsung bersentuhan dengan penerima. Tidak ada dalam benak jajaran BAZNAS yang berani menitip nitip bantuan sekecil apapun di kantor kantor, atau lembaga manapun.
“Jadi, bantuan BAZNAS saat ini langsung ke masing masing orang yang berhak menerima. BAZNAS saat ini, tidak pernah, dan tidak akan menaruh bantuan apapun di kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau kantor kantor lainnya. BAZNAS saat ini tepat sasaran,” tegasnya, seraya menambahkan, dirinya dan tiga komisoner lainnya yakni (Ahmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, dan H.Waspada Santing adalah orang orang pilihan dan terpercaya, dalam pengelolaan zakat.
Di bagian lain, bungsu dari sepuluh bersaudara kelahiran Takalar ini menyebutkan, para penerima bantuan BAZNAS wajib masuk dalam delapan golongan, atau asnaf. Yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil– mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Termasuk, mu’allaf–mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin– mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Setelah masuk dalam delapan golongan tersbeut, tim BAZNAS kemudian melakukan asesmen. Jika sesuai, maka dalam waktu singkat langsung diberikan bantuan.
Pernyataan senada dikemukakan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H,Jurlan Em Saho’as.
Menurutnya, bantuan dari lembaga pemerintah nonstruktural ini bermacam macam. Misalnya, bantuan bulanan– berupa uang tunai Rp200.000, beras 10 kilogram, gulan, minyak goreng, teh celup dan lainnya, tersebut diberikan kepada mereka yang benar benar berhak menerima.
“Tidak ada persyaratan apapun. Yang penting, ada KTP dan Kartu keluarga yang masuk dalam wilayah Kota makassar. Setelah itu, tim BAZNAS akan melakukan asesmen, apakah betul betul orang tersebut berhak menerim atau tidak,” ujarnya.
Program lainnya, ujar H.Jurlan Em Saho’as, yakni, bantuan modal usaha, beasiswa, sunatan massal gratis, bantuan bencana alam, dan lainnya. Ada pula program yang akan dii launching sebelum Ramdhan nanti adalah Z-Chicken. Program ini merupakan kerjasama BAZNAS usat dan BAZNAS Kota Makassar. Nilai bantuan Rp12 juta.
“Yang perlu diingat, bantuan apapun yang diberikan BAZNAS itu cuma cuma. Tidak ada pengembalian apapun, kecuali hanya berinfak setiap subuh dari keuntungan. Besaran infak itu beragam. Bisa saja seribu rupiah, dua ribu, lima ribu, atau berapapun, tergantung niatan masing masing penerima bantuan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar, HM.Yunus mengemukakan, sebenarnya sosialisasi dengan mendatangkan narasumber dari BAZNAS sangat bermanfaat. Pasalnya, dari sosialisasi ini, masyarakat dapat bertemu secara langsung dengan komisioner BAZNAS Kota Makassar.
“Sebenarnya masyarakat di Kecamatan Wajo yang mengikuti Sosialisasi Perda yang berhubungan dengan zakat ini beruntung. Karena, peserta bisa langsung menyampaikan persoalan persoalan mendasar, khususnya yang bertalian dengan bantuan modal usaha, beasiswa untuk anak anaknya, dan hal lain yang berhubungan dengan tugas pokok BAZNAS, ” ujarnya.
HM Yunus,HJ.M.Si yang juga Ketua Partai Hanura Kota Makassar ini menyebutkan, sebagai anggota dewan Makassar beberapa periode, dirinya sangat merespon kegiatan BAZNAS saat ini. Karena itu, dia berharap, peserta lebih berkreatif. Apalagi, BAZNAS saat ini adalah BAZNAS yang sangat peduli dengan permasalahan masyarakat.
Di sisi lain, HM Yunus mengakui, dalam sosialisasi Perda tersebut, dia melihat, berbagai pandangan soal implementasi zakat dalam mengangkat ekonomi ummat yang dikupas dua pemateri sangat tepat. Tidak lain karena, zakat sangat penting. Penting lantaran, Islam dibangun di atas lima perkara. Zakat berada diurutan ketiga setelah sahadat dan shalat, lalu diikuti dengan puasa dan menuaikan haji bagi mereka yang berkemampuan, sebagai rukun terakhir.
“Saya demikian salut dan bangga dengan BAZNAS saat ini. Mereka lebih kreatif, lebih profesional, dan lebih cepat berada di tengah tengah masyarakat, baik dalam keadaan suka, apalagi duka. Kita lihat saja, musibah kebakaran misalnya, BAZNAS lebih awal datang, setelah pemadam kebakaran. Ini merupakan prestasi baik,” ujar HM Yunus yang juga bendahara Majelis Ulama Kota Makassar ini. (din pattisahusiwa)
EDITOR : JANUR