Tegas News
Pendidikan

LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara Lakukan Monev Studi Lanjut Dosen Unismuh Makassar

 

TEGASNEWS.ID – MAKASSAR, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDIKTI) Wilayah IX Sultan Batara melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) studi lanjut dosen Unismuh Makassar, di ruang rapat lantai 16 Gedung Iqra Kampus Unismuh Makassar, Rabu 17 November 2021.

Tim LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara yang melakukan monev, Dr Sitti Rahmawati SH, MH Sub Koordinator Kepegawaian, Dahliawati, ST Pengadministrasi Pendidik dan Ummulchairi, S.Sos Pengadminitrasi Kepegawaian.

Tim monev diterima Rektor Unismuh, Prof H Ambo Asse, Wakil Rektor I, Dr Ir Rakhim Nanda, Wakil Rektor II, Dr Andi Sukri Syamsuri, Kabag Kepegawaian H Muhammad Rusdi, SE, M.Si, dan dua orang staf kepegawaian, Sitti Fatimah, SE dan Azlinda, SE.

Wakil Rektor II, Dr Andi Sukri saat menerima tim monev LLDIKTI Wikayah IX Sultan Batara menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungannya ke Unismuh Dikatakan Andi Sukri kedatangan tim monev sebelumnya juga sudah dilaporkan ke rektor.

Andi Sukri berharap mendapatkan banyak masukan dari tim monev LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara terkait dengan peningkatan pengembangan SDM dosen Unismuh yang studi lanjut.

Ketua Tim Monev LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara, Dr Sitti Rahmawati, mengatakan monev yang dilakukan di Unismuh adalah yang terakhir dari kegiatan monev PTS yang dilakukan tahun ini.

Monev ini dilakukan selain sebagai kebutuhan organisasi juga untuk mendapatkan data dosen khususnya dosen Unismuh yang studi lanjut baik itu yang mendapatkan surat izin belajar dengan mendapatkan beasiswa maupun yang sertifikasi serta dosen studi lanjut dengan biaya sendiri.

“LLDIKTI Wilayah IX Sultan Batara ingin diakhir bulan ini data itu sudah masuk. Dan khusus Unismuh diberi batas waktu memasukkan datanya hingga Senin depan,” ujar Rahmawati.

Dibeberapa kampus PTS masih ada ditemukan dosen studi lanjut namun masih menerima sertifikasi. Jika mengacu pada aturan maka saat studi lanjut sertifikasi ditunda dulu pembayarannya. Begitu pula dosen yang sudah menerima beasiswa dari luar namun dia juga menerima beasiswa dari perguruan tinggi bersangkutan secara administrasi tidak dibenarkan.

Kasus ini jika berpegang pada aturan yang berlaku maka dosen tersebut harus mengembalikan uang yang sudah mereka terima meskipun ada keringanan dalam pengembaliannya, yaitu dengan jalan menyicil.

Editor : Janur/Yahya

Berita Terkait

Yusriani Yusuf Kuliah di Prodi PGSD Kampus Negeri Universitas Terbuka Luwu Timur Karena Mudah Membagi Waktu

Tegas News

YPLP PGRI Sulsel Kelola SMK dan SMA Menyebar di Kabupaten dan Kota

Tegas News

Yayasan Indonesia Timur bersama Civitas Akademika UIT Adakan Halal Bi Halal.

Tegas News

Wujudkan Generasi Beriman Himaprodi S1 Kesmas FKM UIT Salurkan Waqaf Al Quran di Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Tegas News

WR II Unismuh Makassar Dr.Andis Kembali Luncurkan Buku Ketiga Selama Masa Covid-19

Tegas News

WR II Unismuh Dr Andis Membuka dan Pemateri Workshop dan Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah

Tegas News