Tegas News
Opini

*Transformasi Digital dalam Kebijakan Pelayanan E-Tilang di Kota Makassar (Kebijakan Publik Plato)*

Opini

Oleh: Putri Ayu Hamdan
Prodi : S2 Ilmu Administrasi Publik Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

TEGASNEWS.ID – MAKASSAR. Tilang elektronik, atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), adalah sistem modern yang digunakan oleh pihak berwenang di berbagai kota, termasuk Makassar, untuk memantau dan menegakkan aturan lalu lintas dengan menggunakan teknologi canggih

Penerapan tilang elektronik dan penghapusan tilang manual. Elektronik tilang merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan teknologi yang diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efesien dan juga efektif untuk membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi

Dalam sistem e-tilang, pelanggar akan langsung mendapatkan bukti pelanggaran berupa foto atau rekaman video yang diambil pada saat pelanggaran terjadi, selain itu e- tilang juga dapat memudahkan proses pengaduan masyarakat adap pelanggaran lalu lintas yang terjadi dijalan raya.

Seperti halnya di Makassar tepatnya di Jl. Pettarani sebuah kamera dengan lampu kilat blitz atau Lampu ETLE Statis merekam pengendara. Kamera itu merupakan alat untuk tilang elektronik, saat di konfirmasi Ismawaty kepada fajar.co.id, Jumat (27/10/2023) ia menjelaskan setiap ada pengengendara yang melintas, maka kamera itu akan secara otomatis mengambil gambar. Memindai kemudian memprofling pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas.

Lampu ETLE Statis tersebut dipasang di dua sisi ruas jalan. Lampu itu dipasang di bawah jembatan layang dari arah Jalan AP Pettarani-Jalan Sultan Alauddin maupun sebaliknya.

Dua buah senter besar menyerupai lampu sorot terpasang pada sebuah dudukan besi di lengkapi CCTV di sampingnya. Kedua senter tersebut terus berkedip secara bergantian yang cahayanya mengarah ke jalanan.

Dari kejauhan, cahaya lampu tersebut sudah terlihat dan memancarkan cahaya flashlight setiap menitnya

Namun kehadiran ETLE Statis itu sedianya agar aparat kepolisian dapat mendeteksi secara baik setiap pelanggaran yang ada agar menjadikan ruas Jalan sebagai kawasan tertib lallu lintas.

“Dengan adanya ETLE Statis ini, diharapkan kita bisa mendeteksi semua pelanggaran-pelanggaran itu. Dan mengirimkannya ke Display. Dan menjadikannya kawasan yang tertib lalu lintas dan agar memudahkan pelayanan E-tilang.

Sebagaimana Sistem tilang elektronik ini dinilai efektif dalam meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Hal ini tentunya sangat baik, karena tujuan utama diadakannya tilang elektronik adalah untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan.

Berita Terkait

PTS Sulsel Menitip Asa Pada Pengurus Baru APTISI Wilayah IX-A

Tegas News

Menonton Balapan Motor di Pantai Salukaili Pasangkayu di Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Tegas News

Inilah Makanan Khas dan Wajib Ada di Hari Raya Idul Fitri Bagi Orang Bugis

Tegas News

IKA SMPN 1 Tanasitolo Wajo Usung Nilai Siompe’, Sipakkinra dan Mappabate

Tegas News

Berfikir Tingkat Tinggi di Era 4.0

Tegas News

*Entengnya PLN : Mati Lampu, Minta Maaf Yah..?*

Tegas News