TEGASNEWS.ID – GOWA. Pangkalan Pendaratan ikan (PPI) Barombong yang terletak di Muara Sungai Jeneberang Gowa terkesan terbengkalai.
Dermaga atau pelabuhan untuk sandar kapal nelayan sudah rusak tanpa ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga TPI ini tidak berfungsi dengan baik.
Demikian penegasan Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Gowa, Muh. Ayusal Salam, S.ST.Pi, MM, saat menyampaikan aspirasi di depan Anggota DPRD Sulsel Komis B, Kamis
(25/11/2021) siang.
Saat para pengurus DPD dan seluruh ketua DPC HNSI serta perwakilan rukun nelayan hadir membawa aspirasi di DPRD Sulsel.
Posisi PPI ini merupakan salah satu sentra perikanan di batas Gowa dan Makassar dan parahnya lagi tidak ada pelayanan petugas yang berada di PPI Barombong untuk menerbitkan SLO dan SPB bagi kapal-kapal nelayan.
Akibatnya, nelayan harus mengeluarkan biaya operasional taransportasi BBM untuk berpindah ke Pelabuhan Perikanan yang terdapat petugas mengeluarkan SLO dan SPB seperti PPI Beba Takalar dan PP Untia Makassar.
Pantauan di PPI Barombong terlihat sering ada kegiatan bongkar muat ikan karena menurut para nelayan di PPI tersebut cukup aman untuk melakukan kegiatan bongkar ikan, selain dermaganya pendek, arus tidak kuat, dan tidak ada pungutan liar dari oknum-oknum tak bertanggung jawab, cuma dermaga ini tidak diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel
PPI Barombong letaknya strategis di muara Sungai Jeneberang Gowa tetapi terlihat diterlantarkan oleh pemerintah Provinsi Sulsel terkesan tidak ada pihak yang mengurus fasiltas yang ada disana.
Belum lagi tarik ulur perihal lahan antara Dinas PSDA dan Dinas Kelautan Perikanan Sulsel semakin membuat PPI tersebut tidak jelas keberadaanya.
padahal jika pemerintah serius maka tentunya antara instansi bisa membicarakan hal ini apalagi pemanfaatan tentang sungai sudah di atur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 pasal 3 (2).
Ketua DPD HNSI Sulsel, Ir. H. Chairil Anwar, MM, pada kesempatan itu menuntut Pemerintah Provinsi Sulsel menyiapkan tempat pelayanan perizinan disetiap pelabuhan dan sentra-sentra nelayan di seluruh pelabuhan.
Selain itu juga melayani penerbitan dokumen kapal perikanan dengan sistem satu atap, Sehingga kesulitan dan kerumitan mendapatkan dokumen kapal perikanan untuk berusaha secara legal terpenuhi.
Apabila pemerintah kesulitan melakukan layanan disebabkan persoalan petugas operator dan prasarana pendukung maka DPD HNSI Sulsel menawarkan pengurus DPC, Ranting HNSI maupun Rukun Nelayan yang ada di kabupaten hingga desa menjadi operator dan fasilitator, tandas H.Chairil. (syukri)
Editor : Yahya